
"Abalon Nasional No.1" Berhasil Menyelami Dasar Laut Bohai
10/15/2020
Proyek pemasangan pipa pendingin laut untuk pembangkit listrik di Kuwait
08/20/2021Sebuah perusahaan logistik global di U.A.E. memiliki proyek di Guinea dan membutuhkan fender ukuran besar untuk operasi STS. Mereka mengenal Nanhai di situs web dan terhubung dengan kami. Fender ini berfungsi dengan baik di tempat tujuan dan klien berencana untuk membeli lebih banyak untuk kapal mereka di tahun mendatang.
Mereka memiliki masalah dalam menggantungkan fender dengan benar karena keterbatasan ruang. Tim R&D Nanhai membantu mereka merancang tali pengaman. Pelanggan mengucapkan terima kasih banyak kepada kami dan berencana untuk membeli lagi tahun ini.


Transfer dari kapal ke kapal (STS) adalah istilah yang terutama digunakan untuk transfer minyak mentah, produk minyak bumi, bahan kimia curah cair, dan gas cair antara kapal tanker yang berlayar di laut. Ada juga peningkatan ketergantungan pada transfer kargo curah kering antar kapal, tetapi hal ini tidak dibahas secara khusus di sini.
Operasi STS dapat dilakukan di laut, dengan kedua kapal berjalan atau satu kapal berlabuh di samping kapal lain yang sedang berlabuh. Operasi terkadang dilakukan di pelabuhan, di bawah yurisdiksi pelabuhan atau otoritas pelabuhan, dengan satu kapal diamankan ke instalasi pantai dan satu atau lebih kapal berlabuh di sampingnya.
Transfer kargo minyak STS yang melibatkan kapal tanker minyak dengan ukuran 150 tonase bruto ke atas telah diatur berdasarkan undang-undang sejak penerapan MARPOL, Lampiran I, Bab 8 (Peraturan 40 hingga 42), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Kapal-kapal ini diwajibkan untuk membawa rencana operasi STS, yang telah disetujui oleh administrasi bendera masing-masing.
Operasi STS dapat dilakukan di laut, dengan kedua kapal berjalan atau satu kapal berlabuh di samping kapal lain yang sedang berlabuh. Operasi terkadang dilakukan di pelabuhan, di bawah yurisdiksi pelabuhan atau otoritas pelabuhan, dengan satu kapal diamankan ke instalasi pantai dan satu atau lebih kapal berlabuh di sampingnya.
Transfer kargo minyak STS yang melibatkan kapal tanker minyak dengan ukuran 150 tonase bruto ke atas telah diatur berdasarkan undang-undang sejak penerapan MARPOL, Lampiran I, Bab 8 (Peraturan 40 hingga 42), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Kapal-kapal ini diwajibkan untuk membawa rencana operasi STS, yang telah disetujui oleh administrasi bendera masing-masing.







