Persetujuan STB: Memastikan bahwa kedua kapal yang terlibat memiliki persetujuan yang diperlukan untuk operasi STS dari otoritas maritim yang relevan.
Kompatibilitas Kapal: Menilai kompatibilitas kapal untuk operasi (misalnya, ukuran, jenis, stabilitas, peralatan, dan kargo).
Kesiapan Kru: Konfirmasikan bahwa kedua kapal memiliki awak kapal yang berpengalaman dan memahami prosedur STS.
1.2 Pemberitahuan dan Koordinasi
Pemberitahuan Pihak Berwenang: Memberitahukan kepada otoritas pelabuhan atau maritim terkait tentang rencana pengoperasian STS.
Kondisi Cuaca: Tinjau prakiraan cuaca dan kondisi laut untuk mengetahui kesesuaiannya. Operasi tidak boleh dilakukan dalam cuaca buruk atau laut yang ganas.
Perencanaan: Tentukan lokasi untuk transfer STS (biasanya pada jarak yang aman dari pantai), dengan mempertimbangkan masalah lingkungan, keselamatan, dan navigasi.
1.3 Komunikasi dan Peran
Pemeriksaan Peralatan Komunikasi: Pastikan semua peralatan komunikasi (radio VHF, telepon satelit, dll.) berfungsi dengan baik.
Menetapkan Peran: Menetapkan peran kepada awak kapal di kedua kapal, termasuk nakhoda, perwira penanggung jawab, operator pompa, petugas kargo, dan petugas keselamatan.